Makalah Agama islam Tentang HAJI

BAB1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah ritual tahunan yang delaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai muslim haji (bulan Dzulhijah), ibadah haji berbeda dengan umrah, karena umrah dapat dilakukan sewaktu-waktu, dan ibadah haji kegiatan intinya dimulai pada tanggal 8 Dzulhijah ketika umat Islam bermalam di mana wukuf (berdiam diri) di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah dan berakhir setelah melempar jumrah pada tanggal 10 Dzulhijah.

B.    Tujuan Masalah

Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberi gambaran tentang ibadah haji secara umum. Terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam melakukan ibadah haji.


  
   
BAB II
ISI
2.1 Pembahasan

HAJI

A.    Pengertian Haji

    Haji menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu (hajj). Haji menurut istilah adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan amal ibadah dengan syarat tertentu. Haji diwajibkan dikerjakan dengan segera {orang yang telah mencukupi syarat-syarat yang akan datang tetapi masih dilalaikannya juga (tidak dikerjakannya di tahun itu) maka ia berdosa dengan melalaikannya itu}.

B.    Syarat Wajib Haji
1.    Islam
            Tidak wajib bahkan tidak sah haji bagi orang kafir.
2.    Berakal
            Tidak wajib bagi haji atas orang gila dan orang bodoh.
3.    Baligh
            Sampai umur 15 tahun atau baligh dengan tanda-tanda lain, tidak wajib haji           bagi kanak-kanak.
4.    Merdeka
            Tidak wajib haji atas orang yang tidak kuasa.

C.    Rukun Haji
1.    Ihram
            Berniat mulai mengerjakan haji atau umrah.

2.    Hadir di Padang Arafah
            Pada waktu yang ditentukan yaitu mulai tergelincir matahari (waktu Dzhur)           tanggal 9 bulan haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji, artinya orang          yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu    tersebut.

3.    Thawaf
            Berkeliling Ka’bah

    Syarat thawaf :
a.    Menutupi aurat
b.    Suci dari hadas dan najis
c.    Ka’bah hendaklah disebelah kiri orang yang thawaf
d.    Permulaan thawaf itu hendaklah dari hajar aswan.
e.    Thawaf itu hendaklah tujuh kali
f.    Thawaf itu hendaklah di dalam masjid, karena rasululloh s.a.w melakukan tawaf dalam masjid.

    Jenis-jenis thawaf

a.    Thawaf  “Qudum”
            Thawaf ketika baru sampai, sebagai sembahyang tahitul masjid.
b.    Thawaf  “Ifadah”
            Thawaf rukun haji yang disertai dengan  Sa’i.
c.    Thawaf  “Wada”
            Thawaf ketika akan meninggalkan Makkah.
d.    Thawaf  “Tahalul”
            Penghalalan barang yang haram karena ihram.

4.    Sa’i
Berlari-lari kecil diantara dua bukit Shafa dan Marwah.
Syarat Sa’i
1.    Hendaklah dimulai dari bukit Shafa dan disudahi di bukit Marwah.
2.    Hendaklah Sa’I itu 7 kali.
3.    Waktu Sa’I hendaklah sesudah thawaf.
5.    Mencukur atau menggunting rambut
6.    Menertibkan rukun-rukun

Mendahulukan yang dahulu diantara rukun-rukun tersebut.

D.    Wajib Haji

1.    Ihram dari Miqot
            Tempat yang ditentukan dan masa tertentu.
2.    Berhenti di “Muzdalifah) sesudah tengah malam.
3.    Melontar jumrah aqodah pada hari Raya Haji.
4.    Melontar tiga jumrah (11, 12, 13 bulan haji) tiap-tiap jumrah dilontarkan dengan         tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada       setiap hari.

Syarat-syarat melontar jumrah
-    Melontar dengan tujuh batu, dilontarkan satu-persatu
-    Menertibkan tiga jumrah itu, berarti hendaklah dimulai dari jumrah yang pertama (yang dekat masjid Khifa) kemudian yang ditengah dan sesudah itu yang akhir (jumrah “Aqabah”).
-    Yang dilontarkan hendaklah batu lain dari batu tidak sah.
            Orang yang berhalangan tidak melontar, maka orang tersebut hendaklah     mencari wakilnya, walau dengan jalan mengupah. Orang yang tidak     melontar atau dua hari, harus digantinya di hari lain asal masih dalam             masa yang ditentukan untuk               melontar yaitu tanggal 10 sampai 13.
5.    Bermalam di Mina
6.    Thawaf  Wada’
7.    Menjauhkan diri dari segala hal yang dilakukan atau diharamkan.

E.    Sunah Haji

1.    Pertama diantaranya adalah Sunat haji “Ifrad”
Cara mengerjakan haji dan umrah ada 3 cara, yaitu :

a.    Ifrad
Ihram untuk haji saja, terus diselesaikannya pekerjaan haji, kemudian ia ihram untuk umrah, berarti dikerjakan satu persatu.

b.    Tamattu
Mendahulukan umrah dari pada haji dalam waktu haji. Caranya dia ihram mendahulukan umrah diselesaikan semua urusan umrah, kemudian ia ihram lagi dari Makkah untuk haji.

c.    Qiran
Dikerjakan besama-sama (serentak). Caranya bahwa seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji dan mengerjakan sekalian urusan haji. Urusan umrah dengan sendirinya termasuk dalam pekerjaan ibadah haji.

2.    Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, terkecuali perempuan. Membaca ralbiyah disunatkan selama dalam ihram sampai melontar ‘aqobah pada hari raya .

3.    Membaca do’a sesudah membaca talbiyah.

4.    Membaca zikir sewaktu tawaf.

5.    Sembahyang di rakaat sesudah thawaf.

6.    Masuk ke Ka’bah (rumah suci).

F.    Larangan Haji

1.    Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan atau sulaman boleh juga memakai kain tersebut kalau karena hajat yang sangat. Seperti sangat dingin atau panas.
2.    Terlarang juga terhadap laki-laki yang sedang dalam ihram menutup kepak, melinkan karena hajat.
3.    Terlarang atas perempuan menutup muka dan dua telapak tangan, kecuali kalau karena hajat yang sangat.
4.    Terlarang pula memakai harum-haruman pada waktu ihram, baik laki-laki ataupun perempauan, baik dibadan atau dipaian.
5.    Terlarang juga menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga menyelesaikan rambut dengan minyak.
6.    Terlarang memotong kuku.
7.    Dilarang me’aqdkan nikah ( kawin, mengawinkan atau menjadi wakil dala aqad perkawinan ).
8.    Dilarang bersetubuh.
9.    Terlarang memburu dan membunuh binatang daratan yang liar dan lalal dimakan.




G.    Beberapa Jenis Denda (Dam)

1.    Dam Taamattu dan Qiran
            Orang yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu dan qiran ia wajib membayar denda, yaitu :

-    menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban.

-    Kalau tidak sanggup menymbelih kambing hendaklah ia berpuasa sepuluh hari, 3 hari wajib dipuasakan sewaktu ihram paling lama sampai hari raya haji dan 7 hari lagi wajib dipuasakan sesudah ia kembali ke negerinya.

2.    Dam karena mengerjakan salah satu dari larangan yang berikut :

-    Bercukur atau menghilangkan 3 helai rambut atau lebih.

-    Memotong kuku

-    Memakai pakaian yang berjahit

-    Berminyak rambut

-    Memakai minyak harum (wangi) baik pada badan atau pakaian.

-    Bersetubuh

Denda kesalahan tersebut adalah memilih 3 perkara; menyembelih kambing yang sah untuk kurban, puasa 3 hari atau berpuasa 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada eman orang miskin.

3.    Dam karena bersetubuh

Denda wajib diatur sebagai berikut; mula-mula menyembelih unta, kalau tidak sanggup unta maka dia wajib memotong sapi, kalau tidak sanggup menyembelih sapi maka ia wajib menyembelih 7 ekor kambing, kalau tidak dapat kambing hendaklah dihitung harga unta dan dibelikan makanan harga unta dan dibelikan makanan untuk fakir miskin, kalau tidak dapat makanan hendaklah ia berpuasa dan tiap seperempat gantang harga unta ia wajib puasa 1 hari.

4.    Dam membunuh buruan (binatang liar). Dendanya yaitu bersedekah sesuai dengan harga dari binatang yang terbunuh.

5.    Dam karena terhambat. Dendanya hendaknya ia wajib memotong kambing dan mencukut kepalanya.

H.    Perbedaan Haji dan Umrah

1.    Ibadah Haji hanya dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan yakni syawal, zulqaidah, dan 10 hari pada bulan Zulhijah. Sedangkan umrah dilaksanakan kapan saja.

2.    Ibadah Umrah tidak perlu melakukan wukuf di Arofah, sedangkan pada ibadah haji wukuf di Arofah adalah wajib untuk dilaksanakan.

3.    Dalam ibadah Haji, menyembelih binatang kurban dalah hal yang dilarang sedangkan pada ibadah Umrah hal tersebut boleh dilakukan.

STUDY KASUS

1.    Bermimpi Basah saat Ihram ?

Bagi orang yang mimpi dan keluar sperma. Wajib mandi dan tidak sah baginya shalat dan thawaf, membaca Al-Qur’an tidak boleh sebelum dia mandi wajib.

Ketika sedang Ihram hendaklah dia mandi dan seandainya ada beberapa rambut yang rontok tidak mengapa, karena yang dilarang adalah menghilangkan rambut dan sengaja. Dan boleh mengganti pakaian Ihramnya jika kotor, karena menurut hadits Shahih bahwa Nabi s.a.w mandi ketika beliau sedang Ihram, juga para sahabat. Wallahu ‘alam.

Study Kasus Tentang Haji

1.    Masalah memba’dalkan Haji pada orang lain?

Sebagaimana yang telah dimaklumi bahwa Haji ba’dal adalah boleh. Kebohannya itu tentulah dengan syarat yang telah ditentukan oleh syara.

Dan kalau ia melakukan Haji untuk dua orang ataupun lebih pada satu musim haji, maka hajinya batal.

2.    Seseorang Haji dalam keadaan hutang, apakah hajinya diterima ? dan apakah orang yang haji atas nama istrinya yang meninggal diterima untuk istrinya?

Orang yang sedang Haji dan ia memiliki utang maka hajinya diterima, dan orang yang berhaji untuk istrinya yang meninggal diterima jika niatnya untuknya dan mengatakan ketika niat ihram “Labbaika An-Zaujaty Fulanah” kalaupun tidak menyebut namanya tidak mengapa, niatnya telah mencukupi.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
    Adapun Islam telah mengatur beberapa aturan guna mengungatkan rasa persatuan dan menanamkan semangat suka bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama. Diantaranya dengan menunaikan ibadah haji. Semua itu dilakukan untuk mengungatkan rasa persatuan antara beberapa golongan yang berdekatan, dan ibadah haji pun harus dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat sesuai dengan dalam makalah.

Dan demikianlah Makalah Pendidikan Agama Tentang “ Haji “ dan semoga dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini.





DAFTAR PUSTAKA

    Rasjid, H. Sulaiman. 1945. Fiqh Islam. Jakarta : Attahiriyah.

    Internet.

Laporan Praktikum OCEANOGRAFI BDP UNSYIAH

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
                     Oseanografi dapat didefenisikan secara sederhana sebagai suatu ilmu yang mempelajari lautan.Ilmu-ilmu lain yang termasuk didalamnya adalah ilmu tanah (geologi), ilmu bumi (geografi), ilmu fisika (physics), ilmu kimia (chemistry), ilmu hayat(biology) dan ilmu iklim(meterology). Namun demikian ilmu oseanografi biasanya hanya dibagi menjadi empat cabang ilmu yaitu, fisika oseanografi,geologi oseanogafi, kimia oseanografi dan biologi oseanogari.
                     Oceanografi adalah suatu ilmu yang mana terdapat banyak ilmu pengetahuan yang terfokus di dalamnya dengan tujuan untuk mengetahui keadaan lauatan. Peraiaran Indonesia yang menghubungkan samudera pasifik dan lautan hindia, dewasa ini makin menarik perhatian para ahlli oceanografi dan meteorology. Informasi yang ada baik data pengukuran maupun model. Model matematik menunjukkan bahwa aliran laut yang melalui perairan Indonesia).

Nama nama PLANKTON

Nama nama PLANKTON


1. Actinastrum hantzschii
2. Navicula laterostrata
3. Pediastrum biwae
4. Scenedesmus ellipsoideus
5. Crhoococcus dispersus
6. Synedra flugens
7. Pinnularia braunii
8. Gomphonema  olivaceum     

Laporan Praktikum Kebiasaan Makan Ikan

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Kebiasaan makanan ( food habits ) adalah kualitas dan kuantitas makanan yang dimakan oleh i...