BAB1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah
syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah ritual
tahunan yang delaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik dan
keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan kegiatan di beberapa tempat di
Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai muslim haji (bulan Dzulhijah),
ibadah haji berbeda dengan umrah, karena umrah dapat dilakukan sewaktu-waktu,
dan ibadah haji kegiatan intinya dimulai pada tanggal 8 Dzulhijah ketika umat
Islam bermalam di mana wukuf (berdiam diri) di padang Arafah pada tanggal 9
Dzulhijah dan berakhir setelah melempar jumrah pada tanggal 10 Dzulhijah.
B.
Tujuan Masalah
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberi
gambaran tentang ibadah haji secara umum. Terutama berkaitan dengan hal-hal
yang umum dilakukan dalam melakukan ibadah haji.
BAB
II
ISI
2.1 Pembahasan
HAJI
A. Pengertian Haji
Haji
menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu (hajj). Haji menurut istilah adalah
sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan amal ibadah dengan syarat tertentu.
Haji diwajibkan dikerjakan dengan segera {orang yang telah mencukupi
syarat-syarat yang akan datang tetapi masih dilalaikannya juga (tidak
dikerjakannya di tahun itu) maka ia berdosa dengan melalaikannya itu}.
B. Syarat Wajib Haji
1. Islam
Tidak
wajib bahkan tidak sah haji bagi orang kafir.
2.
Berakal
Tidak
wajib bagi haji atas orang gila dan orang bodoh.
3.
Baligh
Sampai
umur 15 tahun atau baligh dengan tanda-tanda lain, tidak wajib haji bagi kanak-kanak.
4.
Merdeka
Tidak
wajib haji atas orang yang tidak kuasa.
C. Rukun Haji
1. Ihram
Berniat
mulai mengerjakan haji atau umrah.
2. Hadir di Padang Arafah
Pada
waktu yang ditentukan yaitu mulai tergelincir matahari (waktu Dzhur) tanggal 9 bulan haji sampai terbit
fajar tanggal 10 bulan haji, artinya orang yang
sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.
3. Thawaf
Berkeliling
Ka’bah
• Syarat
thawaf :
a.
Menutupi aurat
b. Suci
dari hadas dan najis
c.
Ka’bah hendaklah disebelah kiri orang yang thawaf
d.
Permulaan thawaf itu hendaklah dari hajar aswan.
e.
Thawaf itu hendaklah tujuh kali
f.
Thawaf itu hendaklah di dalam masjid, karena rasululloh s.a.w melakukan
tawaf dalam masjid.
•
Jenis-jenis thawaf
a.
Thawaf “Qudum”
Thawaf
ketika baru sampai, sebagai sembahyang tahitul masjid.
b.
Thawaf “Ifadah”
Thawaf
rukun haji yang disertai dengan Sa’i.
c.
Thawaf “Wada”
Thawaf
ketika akan meninggalkan Makkah.
d.
Thawaf “Tahalul”
Penghalalan
barang yang haram karena ihram.
4. Sa’i
Berlari-lari kecil diantara dua bukit Shafa dan
Marwah.
Syarat Sa’i
1.
Hendaklah dimulai dari bukit Shafa dan disudahi di bukit Marwah.
2.
Hendaklah Sa’I itu 7 kali.
3. Waktu
Sa’I hendaklah sesudah thawaf.
5.
Mencukur atau menggunting rambut
6.
Menertibkan rukun-rukun
Mendahulukan yang dahulu diantara rukun-rukun
tersebut.
D. Wajib Haji
1. Ihram
dari Miqot
Tempat
yang ditentukan dan masa tertentu.
2.
Berhenti di “Muzdalifah) sesudah tengah malam.
3.
Melontar jumrah aqodah pada hari Raya Haji.
4.
Melontar tiga jumrah (11, 12, 13 bulan haji) tiap-tiap jumrah
dilontarkan dengan tujuh batu
kecil, waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada setiap hari.
Syarat-syarat melontar jumrah
-
Melontar dengan tujuh batu, dilontarkan satu-persatu
-
Menertibkan tiga jumrah itu, berarti hendaklah dimulai dari jumrah yang
pertama (yang dekat masjid Khifa) kemudian yang ditengah dan sesudah itu yang
akhir (jumrah “Aqabah”).
- Yang
dilontarkan hendaklah batu lain dari batu tidak sah.
Orang yang berhalangan tidak melontar,
maka orang tersebut hendaklah mencari wakilnya,
walau dengan jalan mengupah. Orang yang tidak melontar
atau dua hari, harus digantinya di hari lain asal masih dalam masa yang ditentukan untuk melontar
yaitu tanggal 10 sampai 13.
5.
Bermalam di Mina
6.
Thawaf Wada’
7.
Menjauhkan diri dari segala hal yang dilakukan atau diharamkan.
E. Sunah Haji
1.
Pertama diantaranya adalah Sunat haji “Ifrad”
Cara mengerjakan haji dan umrah ada 3 cara, yaitu
:
a. Ifrad
Ihram untuk haji saja, terus diselesaikannya
pekerjaan haji, kemudian ia ihram untuk umrah, berarti dikerjakan satu persatu.
b.
Tamattu
Mendahulukan umrah dari pada haji dalam waktu
haji. Caranya dia ihram mendahulukan umrah diselesaikan semua urusan umrah,
kemudian ia ihram lagi dari Makkah untuk haji.
c. Qiran
Dikerjakan besama-sama (serentak). Caranya bahwa
seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji dan mengerjakan
sekalian urusan haji. Urusan umrah dengan sendirinya termasuk dalam pekerjaan
ibadah haji.
2.
Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, terkecuali
perempuan. Membaca ralbiyah disunatkan selama dalam ihram sampai melontar
‘aqobah pada hari raya .
3.
Membaca do’a sesudah membaca talbiyah.
4.
Membaca zikir sewaktu tawaf.
5.
Sembahyang di rakaat sesudah thawaf.
6. Masuk
ke Ka’bah (rumah suci).
F.
Larangan Haji
1.
Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram memakai pakaian yang
berjahit, baik jahitan atau sulaman boleh juga memakai kain tersebut kalau
karena hajat yang sangat. Seperti sangat dingin atau panas.
2.
Terlarang juga terhadap laki-laki yang sedang dalam ihram menutup kepak,
melinkan karena hajat.
3.
Terlarang atas perempuan menutup muka dan dua telapak tangan, kecuali
kalau karena hajat yang sangat.
4.
Terlarang pula memakai harum-haruman pada waktu ihram, baik laki-laki
ataupun perempauan, baik dibadan atau dipaian.
5.
Terlarang juga menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu
juga menyelesaikan rambut dengan minyak.
6.
Terlarang memotong kuku.
7. Dilarang me’aqdkan nikah ( kawin, mengawinkan
atau menjadi wakil dala aqad perkawinan ).
8.
Dilarang bersetubuh.
9.
Terlarang memburu dan membunuh binatang daratan yang liar dan lalal
dimakan.
G. Beberapa Jenis Denda (Dam)
1. Dam
Taamattu dan Qiran
Orang
yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu dan qiran ia wajib membayar
denda, yaitu :
-
menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban.
- Kalau
tidak sanggup menymbelih kambing hendaklah ia berpuasa sepuluh hari, 3 hari
wajib dipuasakan sewaktu ihram paling lama sampai hari raya haji dan 7 hari
lagi wajib dipuasakan sesudah ia kembali ke negerinya.
2. Dam
karena mengerjakan salah satu dari larangan yang berikut :
-
Bercukur atau menghilangkan 3 helai rambut atau lebih.
-
Memotong kuku
-
Memakai pakaian yang berjahit
-
Berminyak rambut
-
Memakai minyak harum (wangi) baik pada badan atau pakaian.
-
Bersetubuh
Denda kesalahan tersebut adalah memilih 3
perkara; menyembelih kambing yang sah untuk kurban, puasa 3 hari atau berpuasa
3 gantang (9,3 liter) makanan kepada eman orang miskin.
3. Dam
karena bersetubuh
Denda wajib diatur sebagai berikut; mula-mula
menyembelih unta, kalau tidak sanggup unta maka dia wajib memotong sapi, kalau
tidak sanggup menyembelih sapi maka ia wajib menyembelih 7 ekor kambing, kalau
tidak dapat kambing hendaklah dihitung harga unta dan dibelikan makanan harga
unta dan dibelikan makanan untuk fakir miskin, kalau tidak dapat makanan
hendaklah ia berpuasa dan tiap seperempat gantang harga unta ia wajib puasa 1
hari.
4. Dam
membunuh buruan (binatang liar). Dendanya yaitu bersedekah sesuai dengan harga
dari binatang yang terbunuh.
5. Dam
karena terhambat. Dendanya hendaknya ia wajib memotong kambing dan mencukut
kepalanya.
H.
Perbedaan Haji dan Umrah
1.
Ibadah Haji hanya dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan yakni
syawal, zulqaidah, dan 10 hari pada bulan Zulhijah. Sedangkan umrah
dilaksanakan kapan saja.
2.
Ibadah Umrah tidak perlu melakukan wukuf di Arofah, sedangkan pada
ibadah haji wukuf di Arofah adalah wajib untuk dilaksanakan.
3. Dalam
ibadah Haji, menyembelih binatang kurban dalah hal yang dilarang sedangkan pada
ibadah Umrah hal tersebut boleh dilakukan.
STUDY KASUS
1.
Bermimpi Basah saat Ihram ?
Bagi orang yang mimpi dan keluar sperma. Wajib
mandi dan tidak sah baginya shalat dan thawaf, membaca Al-Qur’an tidak boleh
sebelum dia mandi wajib.
Ketika sedang Ihram hendaklah dia mandi dan
seandainya ada beberapa rambut yang rontok tidak mengapa, karena yang dilarang
adalah menghilangkan rambut dan sengaja. Dan boleh mengganti pakaian Ihramnya
jika kotor, karena menurut hadits Shahih bahwa Nabi s.a.w mandi ketika beliau
sedang Ihram, juga para sahabat. Wallahu ‘alam.
Study Kasus Tentang Haji
1.
Masalah memba’dalkan Haji pada orang lain?
Sebagaimana yang telah dimaklumi bahwa Haji
ba’dal adalah boleh. Kebohannya itu tentulah dengan syarat yang telah
ditentukan oleh syara.
Dan kalau ia melakukan Haji untuk dua orang
ataupun lebih pada satu musim haji, maka hajinya batal.
2.
Seseorang Haji dalam keadaan hutang, apakah hajinya diterima ? dan
apakah orang yang haji atas nama istrinya yang meninggal diterima untuk
istrinya?
Orang yang sedang Haji dan ia memiliki utang maka
hajinya diterima, dan orang yang berhaji untuk istrinya yang meninggal diterima
jika niatnya untuknya dan mengatakan ketika niat ihram “Labbaika An-Zaujaty
Fulanah” kalaupun tidak menyebut namanya tidak mengapa, niatnya telah
mencukupi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun
Islam telah mengatur beberapa aturan guna mengungatkan rasa persatuan dan
menanamkan semangat suka bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Diantaranya dengan menunaikan ibadah haji. Semua itu dilakukan untuk
mengungatkan rasa persatuan antara beberapa golongan yang berdekatan, dan
ibadah haji pun harus dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat sesuai dengan
dalam makalah.
Dan demikianlah Makalah Pendidikan Agama Tentang
“ Haji “ dan semoga dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
•
Rasjid, H. Sulaiman. 1945. Fiqh Islam. Jakarta : Attahiriyah.
•
Internet.